Masa pembentukan Al
Hadist
Berita tentang prilaku Nabi
Muhammad (sabda, perbuatan, sikap ) didapat dari seorang sahabat
atau lebih yang kebetulan hadir atau menyaksikan saat itu, berita itu kemudian
disampaikan kepada sahabat yang lain yang kebetulan sedang tidak hadir atau
tidak menyaksikan. Kemudian berita itu disampaikan kepada murid-muridnya yang
disebut tabi'in
(satu generasi dibawah sahabat) . Berita itu kemudian disampaikan lagi ke
murid-murid dari generasi selanjutnya lagi yaitu para tabi'ut
tabi'in dan seterusnya hingga sampai kepada pembuku hadist (mudawwin).
Pada masa Sang Nabi masih hidup, Hadits belum ditulis
dan berada dalam benak atau hapalan para sahabat. Para sahabat belum merasa ada
urgensi untuk melakukan penulisan mengingat Nabi masih mudah dihubungi untuk
dimintai keterangan-keterangan tentang segala sesuatu.
Di antara sahabat tidak semua bergaulnya dengan Nabi.
Ada yang sering menyertai, ada yang beberapa kali saja bertemu Nabi. Oleh sebab
itu Al Hadits yang dimiliki sahabat itu tidak selalu sama banyaknya ataupun
macamnya. Demikian pula ketelitiannya. Namun demikian di antara para sahabat
itu sering bertukar berita (Hadist) sehingga prilaku Nabi Muhammad banyak yang
diteladani, ditaati dan diamalkan sahabat bahkan umat Islam pada umumnya pada
waktu Nabi Muhammad masih hidup.
Dengan demikian pelaksanaan Al Hadist dikalangan umat
Islam saat itu selalu berada dalam kendali dan pengawasan Nabi Muhammad baik
secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya para sahabat tidak mudah
berbuat kesalahan yang berlarut-larut. Al Hadist yang telah diamalkan/ditaati
oleh umat Islam dimasa Nabi Muhammad hidup ini oleh ahli Hadist disebut sebagai
Sunnah Muttaba'ah Ma'rufah. Itulah setinggi-tinggi kekuatan kebenaran Al
Hadist.
Meski pada masa itu Al Hadist berada pada ingatan para
sahabat, namun ada sahabat yang menuliskannya untuk kepentingan catatan
pribadinya (bukan untuk kepentingan umum). Di antaranya ialah :
- 'Abdullah bin 'Umar bin 'Ash (dalam himpunan As Shadiqah)
- 'Ali bin Abi Thalib (dalam shahifahnya mengenai huku-hukum diyat yaitu soal denda atau ganti rugi).
Masa penggalian
Setelah Nabi Muhammad wafat (tahun 11 H / 632 M)
pada awalnya tidak menimbulkan masalah mengenai Al Hadits karena sahabat besar
masih cukup jumlahnya dan seakan-akan menggantikan peran Nabi sebagai tempat
bertanya saat timbul masalah yang memerlukan pemecahan, baik mengenai Al Hadist
ataupun Al Quran. Dan di antara mereka masih sering bertemu untuk berbagai
keperluan.
Sejak Kekhalifahan Umar bin Khaththab (tahun 13 - 23 H
atau 634 - 644 M)
wilayah dakwah Islamiyah dan daulah Islamiyah mulai meluas hingga ke Jazirah
Arab, maka mulailah timbul masalah-masalah baru khususnya pada daerah-daerah
baru sehingga makin banyak jumlah dan macam masalah yang memerlukan
pemecahannya. Meski para sahabat tempat tinggalnya mulai tersebar dan jumlahnya
mulai berkurang, namun kebutuhan untuk memecahkan berbagai masalah baru
tersebut terus mendorong para sahabat makin saling bertemu bertukar Al Hadist.
Kemudian para sahabat kecil mulai mengambil alih tugas
penggalian Al Hadits dari sumbernya ialah para sahabat besar. Kehadiran seorang
sahabat besar selalu menjadi pusat perhatian para sahabat kecil terutama para
tabi'in. Meski memerlukan perjalanan jauh tidak segan-segan para tabi'in ini
berusaha menemui seorang sahabat yang memiliki Al Hadist yang sangat
diperlukannya. Maka para tabi'in mulai banyak memiliki Al Hadist yang diterima
atau digalinya dari sumbernya yaitu para sahabat. Meski begitu, sekaligus
sebagai catatan pada masa itu adalah Al Hadist belum ditulis apalagi
dibukukan.
Masa penghimpunan
Musibah besar menimpa umat Islam pada masa awal
Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Musibah itu berupa
permusuhan di antara sebagian umat Islam yang meminta korban jiwa dan harta
yang tidak sedikit. Pihak-pihak yang bermusuhan itu semula hanya memperebutkan
kedudukan kekhalifahan kemudian bergeser kepada bidang Syari'at dan
Aqidah dengan membuat Al Hadist Maudlu' (palsu) yang jumlah dan
macamnya tidak tanggung-tanggung guna mengesahkan atau membenarkan dan
menguatkan keinginan / perjuangan mereka yang saling bermusuhan itu. Untungnya
mereka tidak mungkin memalsukan Al Quran, karena selain sudah didiwankan
(dibukukan) tidak sedikit yang telah hafal. Hanya saja mereka yang bermusuhan
itu memberikan tafsir-tafsir Al Quran belaka untuk memenuhi keinginan atau
pahamnya.
Keadaan menjadi semakin memprihatinkan dengan
terbunuhnya Khalifah Husain bin Ali bin Abi Thalib di
Karbala
(tahun 61 H / 681
M). Para sahabat kecil yang masih hidup dan terutama para tabi'in mengingat
kondisi demikian itu lantas mengambil sikap tidak mau lagi menerima Al
Hadist baru, yaitu yang sebelumnya tidak mereka miliki. Kalaupun menerima,
para shabat kecil dan tabi'in ini sangat berhat-hati sekali. Diteliti dengan
secermat-cermatnya mengenai siapa yang menjadi sumber dan siapa yang
membawakannya. Sebab mereka ini tahu benar siapa-siapa yang melibatkan diri
atau terlibat dalam persengketaan dan permusuhan masa itu. Mereka tahu benar
keadaan pribadi-pribadi sumber / pemberita Al Hadist. Misal apakah seorang yang
pelupa atau tidak, masih kanak-kanak atau telah udzur, benar atau tidaknya
sumber dan pemberitaan suatu Al Hadist dan sebagainya. Pengetahuan yang
demikian itu diwariskan kepada murid-muridnya ialah para tabi'ut tabi'in.
Umar bin Abdul Aziz
seorang khalifah dari Bani Umayah (tahun 99 - 101 H / 717 - 720 M)
termasuk angkatan tabi'in yang memiliki jasa yang besar dalam penghimpunan Al
Hadist. Para kepala daerah diperintahkannya untuk menghimpun Al Hadist dari
para tabi'in yang terkenal memiliki banyak Al Hadist. Seorang tabi'in yang
terkemuka saat itu yakni Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah
bin Syihab Az Zuhri (tahun 51 - 124 H / 671 - 742 M)
diperintahkan untuk melaksanakan tugas tersebut. Untuk itu beliau Az Zuhri
menggunakan semboyannya yang terkenal yaitu al isnaadu minad diin, lau
lal isnadu la qaala man syaa-a maa syaa-a (artinya : Sanad itu
bagian dari agama, sekiranya tidak ada sanad maka berkatalah siapa saja tentang
apa saja).
Az Zuhri melaksanakan perintah itu dengan kecermatan
yang setinggi-tingginya, ditentukannya mana yang Maqbul dan mana yang Mardud.
Para ahli Al Hadits menyatakan bahwa Az Zuhri telah menyelamatkan 90 Al Hadits
yang tidak sempat diriwayatkan oleh rawi-rawi yang lain.
Di tempat lain pada masa ini muncul juga penghimpun Al
Hadist yang antara lain:
- di Mekkah - Ibnu Juraid (tahun 80 - 150 H / 699 - 767 M)
- di Madinah - Ibnu Ishaq (wafat tahun 150 H / 767 M)
- di Madinah - Sa'id bin 'Arubah (wafat tahun 156 H / 773 M)
- di Madinah - Malik bin Anas (tahun 93 - 179 H / 712 - 798 M)
- di Madinah - Rabi'in bin Shabih (wafat tahun 160 H / 777 M)
- di Yaman - Ma'mar Al Ardi (wafat tahun 152 H / 768 M)
- di Syam - Abu 'Amar Al Auzai (tahun 88 - 157 H / 707 - 773 M)
- di Kufah - Sufyan Ats Tsauri (wafat tahun 161 H / 778 M)
- di Bashrah - Hammad bin Salamah (wafat tahun 167 H / 773 M)
- di Khurasan - 'Abdullah bin Mubarrak (tahun 117 - 181 H / 735 - 798 M)
- di Wasith (Irak) - Hasyim (tahun 95 - 153 H / 713 - 770 M)
- Jarir bin 'Abdullah Hamid (tahun 110 - 188 H / 728 - 804 M)
Yang perlu menjadi catatan atas keberhasilan masa
penghimpunan Al Hadist dalam kitab-kitab pada masa Abad II Hijriyah
ini, adalah bahwa Al Hadist tersebut belum dipisahkan mana yang Marfu', mana
yang Mauquf dan mana yang Maqthu'.
Masa pendiwanan dan
penyusunan
Usaha pendiwanan (yaitu pembukuan, pelakunya ialah
pembuku Al Hadits disebut pendiwan) dan penyusunan Al Hadits dilaksanakan pada
masa abad ke 3 H. Langkah utama dalam masa ini diawali dengan pengelompokan Al
Hadits. Pengelompokan dilakukan dengan memisahkan mana Al Hadits yang
marfu', mauquf dan maqtu'. Al Hadits marfu' ialah Al Hadits yang berisi
perilaku Nabi Muhammad, Al Hadits mauquf
ialah Al Hadits yang berisi perilaku sahabat
dan Al Hadits maqthu' ialah Al Hadits yang berisi perilaku tabi'in.
Pengelompokan tersebut di antaranya dilakukan oleh :
- Ahmad bin Hambal
- 'Abdullan bin Musa Al 'Abasi Al Kufi
- Musaddad Al Bashri
- Nu'am bin Hammad Al Khuza'i
- 'Utsman bin Abi Syu'bah
Yang paling mendapat perhatian paling besar dari
ulama-ulama sesudahnya adalah Musnadul Kabir karya Ahmad
bin Hambal (164-241 H / 780-855 M)
yang berisi 40.000 Al Hadits, 10.000 di antaranya berulang-ulang. Menurut
ahlinya sekiranya Musnadul Kabir ini tetap sebanyak yang disusun Ahmad sendiri
maka tidak ada hadist yang mardud (tertolak). Mengingat musnad ini selanjutnya
ditambah-tambah oleh anak Ahmad sendiri yang bernama 'Abdullah dan Abu Bakr
Qathi'i sehingga tidak sedikit termuat dengan yang dla'if dan 4 hadist maudlu'.
Adapun pendiwanan Al Hadits dilaksanakan dengan penelitian
sanad dan rawi-rawinya. Ulama terkenal yang mempelopori usaha ini
adalah :