perbandingan alquran dan alhadits
A. PENGERTIAN HADITS
Kata "Hadits" atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadim
(sesuatu yang lama). Kata hadits juga berarti al-khabar (berita), yaitu
sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang
lain. Kata jamaknya, ialah al-hadist.
Secara terminologi, ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat
dalam memberikan pengertian hadits. Di kalangan ulama hadits sendiri
ada juga beberapa definisi yang antara satu sama lain agak berbeda. Ada
yang mendefinisikan hadits, adalah : "Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya".
Ulama hadits menerangkan bahwa yang termasuk "hal ihwal", ialah segala
pemberitaan tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah,
karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli
hadits yang lain merumuskan pengertian hadits dengan :
"Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya".
Ulama hadits yang lain juga mendefiniskan hadits sebagai berikut : "Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya".
Dari ketiga pengertian tersebut, ada kesamaan dan perbedaan para ahli hadits
dalam mendefinisikan hadits. Kasamaan dalam mendefinisikan hadits ialah
hadits dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada penyebutan terakhir dari perumusan definisi hadits. Ada ahli hadits yang menyebut hal ihwal atau sifat Nabi sebagai komponen hadits, ada yang tidak menyebut. Kemudian ada ahli hadits yang menyebut taqrir Nabi secara eksplisit sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadits, tetapi ada juga yang memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau afal-nya.
dalam mendefinisikan hadits. Kasamaan dalam mendefinisikan hadits ialah
hadits dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada penyebutan terakhir dari perumusan definisi hadits. Ada ahli hadits yang menyebut hal ihwal atau sifat Nabi sebagai komponen hadits, ada yang tidak menyebut. Kemudian ada ahli hadits yang menyebut taqrir Nabi secara eksplisit sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadits, tetapi ada juga yang memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau afal-nya.
Sedangkan ulama Ushul, mendefinisikan hadits sebagai berikut :
"Segala perkataan Nabi SAW. yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum syara�".
Berdasarkan rumusan definisi hadits baik dari ahli hadits maupun
ahli ushul, terdapat persamaan yaitu ; "memberikan definisi yang
terbatas pada sesuatu yang disandarkan kepada Rasul SAW, tanpa
menyinggung-nyinggung prilaku dan ucapan shabat atau tabi�in. Perbedaan
mereka terletak pada cakupan definisinya. Definisi dari ahli hadits
mencakup segala sesuatu yang disandarkan atau bersumber dari Nabi SAW,
baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir. Sedangkan cakupan definisi
hadits ahli ushul hanya menyangkut aspek perkataan Nabi saja yang bisa
dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syara�.
Selain Hadits, ada juga istilah yang mempunyai makna seperti Hadits, yakni :
1. As-Sunnah
Sunnah menurut bahasa berarti : "Jalan dan kebiasaan yang baik atau yang buruk".
Menurut M.T.Hasbi Ash Shiddieqy, pengertian sunnah ditinjau dari sudut
bahasa (lughat) bermakna jalan yang dijalani, terpuji, atau tidak.
Sesuai tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai sunnah, walaupun tidak
baik.
Berkaitan dengan pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa, perhatikan sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut :
"Barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka
baginya pahala Sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakan hingga
hari kiamat. Dan barang siapa mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk,
maka atasnya dosa membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang
mengerjakannya hingga hari kiamat" (H.R. Al-Bukhary dan Muslim).
Sedangkan, Sunnah menurut istilah muhadditsin (ahli-ahli
hadits) ialah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW., baik berupa
perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan,
perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi SAW., dibangkitkan
menjadi Rasul, maupun sesudahnya. Menurut Fazlur Rahman, sunnah adalah
praktek aktual yang karena telah lama ditegakkan dari satu generasi ke
generasi selanjutnya memperoleh status normatif dan menjadi sunnah.
Sunnah adalah sebuah konsep perilaku, maka sesuatu yang secara aktual
dipraktekkan masyarakat untuk waktu yang cukup lama tidak hanya
dipandang sebagai praktek yang aktual tetapi juga sebagai praktek yang
normatif dari masyarakat tersebut.
Menurut Ajjaj al-Khathib, bila kata Sunnah diterapkan ke dalam
masalah-masalah hukum syara�, maka yang dimaksud dengan kata sunnah di
sini, ialah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan
oleh Rasulullah SAW., baik berupa perkataan maupun perbuatannya. Dengan
demikian, apabila dalam dalil hukum syara� disebutkan al-Kitab dan
as-Sunnah, maka yang dimaksudkannya adalah al-Qur�an dan Hadits.
Pengertian Sunnah ditinjau dari sudut istilah, dikalangan ulama
terdapat perbedaan. Ada ulama yang mengartikan sama dengan hadits, dan
ada ulama yang membedakannya, bahkan ada yang memberi syarat-syarat
tertentu, yang berbeda dengan istilah hadits. Ulama ahli hadits
merumuskan pengertian sunnah sebagai berikut :
"Segala yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa perkataan,
perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya, baik
sebelum diangkat menjadi Rasul, seperti ketika bersemedi di gua Hira
maupun sesudahnya".
Berdasarkan definisi yang dikemukakan di atas, kata sunnah menurut
sebagian ulama sama dengan kata hadits. "Ulama yang mendefinisikan
sunnah sebagaimana di atas, mereka memandang diri Rasul SAW., sebagai
uswatun hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna,
bukan sebagai sumber hukum. Olah karena itu, mereka menerima dan
meriwayatkannya secara utuh segala berita yang diterima tentang diri
Rasul SAW., tanpa membedakan apakah (yang diberitakan itu) isinya
berkaitan dengan penetapan hukum syara� atau tidak. Begitu juga mereka
tidak melakukan pemilihan untuk keperluan tersebut, apabila ucapan atau
perbuatannya itu dilakukan sebelum diutus menjadi Rasul SAW., atau
sesudahnya.
Ulama Ushul Fiqh memberikan definisi Sunnah adalah "segala yang
dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan
maupun taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum". Menurut T.M.
Hasbi Ash Shiddieqy, makna inilah yang diberikan kepada perkataan Sunnah
dalam sabda Nabi, sebagai berikut :
"Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua hal, tidak
sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya, yakni Kitabullah
dan Sunnah Rasul-Nya"
(H.R.Malik).
(H.R.Malik).
Perbedaan pengertian tersebut di atas, disebabkan karena ulama
hadits memandang Nabi SAW., sebagai manusia yang sempurna, yang
dijadikan suri teladan bagi umat Islam, sebagaimana firman Allah surat
al-Ahzab ayat 21, sebagai berikut :
"Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu".
Ulama Hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan
Nabi Muhammad SAW., baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum
syariat Islam maupun tidak. Sedangkan Ulama Ushul Fiqh, memandang Nabi
Muhammad SAW., sebagai Musyarri�, artinya pembuat undang-undang wetgever
di samping Allah. Firman Allah dalam al-Qur�an surat al-Hasyr ayat 7
yang berbunyi:
"Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah atau kerjakanlah. Dan apa
yang dilarang oleh Rasul jauhilah".
yang dilarang oleh Rasul jauhilah".
Ulama Fiqh, memandang sunnah ialah "perbuatan yang dilakukan dalam
agama, tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Atau dengan
kata lain sunnah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila
dikerjakan, dan tidak dituntut
apabila ditinggalkan. Menurut Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi Ambiyah menerangkan bahwa Sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan atau dipraktekan oleh Nabi secara kontinyu dan diikuti oleh para sahabatnya; sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang, dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan tersebut selain mereka sendiri.
apabila ditinggalkan. Menurut Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi Ambiyah menerangkan bahwa Sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan atau dipraktekan oleh Nabi secara kontinyu dan diikuti oleh para sahabatnya; sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang, dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan tersebut selain mereka sendiri.
2. Khabar
Selain istilah Hadits dan Sunnah, terdapat istilah Khabar dan Atsar. Khabar menurut lughat, yaitu berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang.
Untuk itu dilihat dari sudut pendekatan ini (sudut pendekatan bahasa),
kata Khabar sama artinya dengan Hadits. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani,
yang dikutip as-Suyuthi, memandang bahwa istilah hadits sama artinya
dengan khabar, keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu, mauquf,
dan maqthu�. Ulama lain, mengatakan bahwa kbabar adalah sesuatu yang
datang selain dari Nabi SAW., sedang yang datang dari Nabi SAW. disebut
Hadits.
Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar.
Untuk keduanya berlaku kaidah �umumun wa khushushun muthlaq, yaitu
bahwa tiap-tiap hadits dapat dikatan Khabar, tetapi tidak setiap Khabar
dapat dikatakan Hadits.
Menurut istilah sumber ahli hadits; baik warta dari Nabi
maupun warta dari sahabat, ataupun warta dari tabi�in. Ada ulama yang
berpendapat bahwa khabar digunakan buat segala warta yang diterima dari
yang selain Nabi SAW.
Dengan pendapat ini, sebutan bagi orang yang meriwayatkan hadits
dinamai muhaddits, dan orang yang meriwayatkan sejarah dinamai akhbary
atau khabary. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum
dari khabar, begitu juga sebaliknya ada yang mengatakan bahwa khabar
lebih umum dari pada hadits, karena masuk ke dalam perkataan khabar,
segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi maupun dari selainnya,
sedangkan hadits khusus terhadap yang diriwayatkan dari Nabi SAW. saja.
3. Atsar
Atsar menurut lughat ialah bekasan sesuatu, atau sisa
sesuatu, dan berarti nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu do�a umpamanya
yang dinukilkan dari Nabi dinamai: do�a ma�tsur. Sedangkan menurut
istilah jumhur ulama sama artinya dengan khabar dan hadits. Dari
pengertian menurut istilah, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama.
"Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan tabi�in. Sedangkan menurut ulama Khurasan, bahwa Atsar untuk yang mauquf dan khabar untuk yang marfu.
Jumhur ulama cenderung menggunakan istilah Khabar dan Atsar untuk
segala sesuatu yang disandarkan kepada NAbi SAW dan demikian juga
kepada sahabat dan tabi’in. namun, para Fuqaha’ khurasan membedakannya
dengan mengkhususkan al-mawquf, yaitu berita yang disandarkan kepada sahabat dengan sebutan Atsar dan al-marfu’, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dengan istilah Khabar.
B. BENTUK-BENTUK HADITS
Sesuai pengertiannya dengan berdasarkan secara terminologi, Hadits ataupun Sunnah, dapat dibagi menjadi tiga macam hadits :
1. Hadits Qauli
Hadits yang berupa perkataan (Qauliyah), contohnya sabda Nabi SAW :
"Orang mukmin dengan orang mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan,
yang satu sama lain saling menguatkan." (HR. Muslim)
2. Hadits Fi’il,
Hadits yang berupa perbuatan (fi’liyah) mencakup perilaku Nabi SAW, seperti tata cara shalat, puasa, haji, dsb. Berikut contoh haditsnya, Seorang sahabat berkata :
“Nabi SAW menyamakan (meluruskan) saf-saf kami ketika kami
melakukan shalat. Apabila saf-saf kami telah lurus, barulah Nabi SAW
bertakbir.” (HR. Muslim)
3. Hadits Taqriri
Hadits yang berupa penetapan (taqririyah) atau penilaian
Nabi SAW terhadap apa yang diucapkan atau dilakukan para sahabat yang
perkataan atau perbuatan mereka tersebut diakui dan dibenarkan oleh Nabi
SAW.
Contohnya hadits berikut, seorang sahabat berkata ;
“Kami (Para sahabat) melakukan shalat dua rakaat sesudah
terbenam matahari (sebelum shalat maghrib), Rasulullah SAW terdiam
ketika melihat apa yang kami
lakukan, beliau tidak menyuruh juga tidak melarang kami ” (HR. Muslim)
C. KEDUDUKAN HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
Allah SWTmenutup risalah samawiyah dengan risalah islam. Dia
mengutus Nabi SAW. Sebagai Rasul yang memberikan petunjuk, menurunkan
Al-qur`an kepadanya yang merupakan mukjizat terbesar dan hujjah
teragung, dan memerintahkan kepadanya untuk menyampaikan dan
menjelaskannya.
Al-qur`an merupakan dasar syariat karena merupakan kalamullah yang
mengandung mu`jizat, yang diturunkan kepada Rasul SAW. Melalui malaikat
Jibril mutawatir lafadznya baik secara global maupun rinci, dianggap
ibadah dengan membacanya dan tertulis di dalam lembaran lembaran.
Dalam hukum islam, hadits menjadi sumber hukum kedua setelah
Al-qur`an . penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga
hal, yaitu Al qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul).
Al qur`an menunjuk nabi sebagai orang yang harus menjelaskan kepada
manusia apa yang diturunkan Allah, karena itu apa yang disampaikan Nabi
harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani kaum
muslimin sejak masa sahabat sampai hari ini telah bersepakat untuk
menetapkan hukum berdasarkan sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan
petunjuk operasional. Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat
pula dengan kenyataan bahwa Al-qur`an hanya memberikan garis- garis
besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih
lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu,
keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.
Al-qur`an sebagai sumber pokok dan hadits sebagai sumber kedua
mengisyaratkan pelaksanaan dari kenyataan dari keyakinan terhadap Allah
dan Rasul-Nya yang tertuang dalam dua kalimat syahadat. Karena itu
menggunakan hadits sebagai sumber ajaran merupakan suatu keharusan bagi
umat islam. Setiap muslim tidak bisa hanya menggunakan Al-qur`an, tetapi
ia juga harus percaya kepada hadits sebagai sumber kedua ajaran islam.
Taat kepada Allah adalah mengikuti perintah yang tercantum dalam
Al-qur`an sedang taat kepada Rasul adalah mengikuti sunnah-Nya, oleh
karena itu, orang yang beriman harus merujukkan pandangan hidupnya pada
Al qur`an dan sunnah/hadits rasul.
Alqur`an dan hadits merupakan rujukan yang pasti dan tetap bagi
segala macam perselisihan yang timbul di kalangan umat islam sehingga
tidak melahirkan pertentangan dan permusuhan. Apabila perselisihan telah
dikembalikan kepada ayat dan hadits, maka walaupun masih terdapat
perbedaan dalam penafsirannya, umat islam seyogyanya menghargai
perbedaan tersebut.
D. FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
Al-Quran menekankan bahwa Rasul SAW. berfungsi menjelaskan maksud
firman-firman Allah (QS 16:44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam
pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta
fungsinya.
Al-qur`an dan hadist merupakan dua sumber yang tidak bisa dipisahkan. Keterkaitan keduanya tampak antara lain:
a. Hadist menguatkan hukum yang ditetapkan Al-qur`an. Di sini
hadits berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh
Al-quran. Misalnya, Al-quran menetapkan hukum puasa, dalam firman-Nya :
“Hai orang – orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa” . (Q.S AL BAQARAH/2:183)
Dan hadits menguatkan kewajiban puasa tersebut:
Islam didirikan atas lima perkara : “persaksian bahwa tidak ada
Tuhan selain Allah , dan Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat ,
membayar zakat , puasa pada bulan ramadhan dan naik haji ke baitullah.”
(H.R Bukhari dan Muslim)
b. Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan Al qur`an yang
masih bersifat global. Misalnya Al-qur`an menyatakan perintah shalat :
“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat” (Q.S Al
Baqarah /2:110) shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum, lalu
hadits merincinya, misalnya shalat yang wajib dan sunat. sabda
Rasulullah SAW:
Dari Thalhah bin Ubaidillah : bahwasannya telah datang seorang
Arab Badui kepada Rasulullah SAW. dan berkata : “Wahai Rasulullah
beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan untukku?” Rasul berkata :
“Salat lima waktu, yang lainnya adalah sunnat” (HR.Bukhari dan Muslim)
Al-qur`an tidak menjelaskan operasional shalat secara rinci, baik
bacaan maupun gerakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh
Hadits, misalnya sabda Rasulullah SAW:
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
c. Hadits membatasi kemutlakan ayat Al qur`an .Misalnya Al qur`an mensyariatkan wasiat:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan
tanda–tanda maut dan dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah
untuk ibu dan bapak karib kerabatnya secara makruf. Ini adalah kewajiban
atas orang–orang yang bertakwa,” (Q.S Al Baqarah/2:180)
Hadits memberikan batas maksimal pemberian harta melalui wasiat
yaitu tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan (harta
warisan). Hal ini disampaikan Rasul dalam hadist yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim dari Sa`ad bin Abi Waqash yang bertanya kepada
Rasulullah tentang jumlah pemberian harta melalui wasiat. Rasulullah
melarang memberikan seluruhnya, atau setengah. Beliau menyetujui
memberikan sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan.
d. Hadits memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al Qur`an
yang bersifat umum. Misalnya Al-qur`an mengharamkan memakan bangkai dan
darah:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging
yang disembelih atas nama selain Allah , yang dicekik, yang dipukul,
yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya , dan yang disembelih untuk berhala. Dan
diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu
sebagai kefasikan. (Q.S Al Maidah /5:3)
Hadits memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan jenis
bangkai tertentu (bangkai ikan dan belalang ) dan darah tertentu (hati
dan limpa) sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Dari Ibnu Umar ra.Rasulullah saw bersabda : ”Dihalalkan kepada
kita dua bangkai dan dua darah . Adapun dua bangkai adalah ikan dan
belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.”(HR.Ahmad, Syafii`,Ibn
Majah ,Baihaqi dan Daruqutni)
e. Hadits menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh
Al-qur`an. Al-qur`an bersifat global, banyak hal yang hukumnya tidak
ditetapkan secara pasti .Dalam hal ini, hadits berperan menetapkan hukum
yang belum ditetapkan oleh Al-qur`an, misalnya hadits dibawah ini:
Rasulullah melarang semua binatang yang bertaring dan semua burung yang bercakar (HR. Muslim dari Ibn Abbas)
‘Abdul Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam bukunya
Al-Sunnah fi Makanatiha wa fi Tarikhiha menulis bahwa Sunnah atau Hadits
mempunyai fungsi yang berhubungan dengan Al-Quran dan fungsi sehubungan
dengan pembinaan hukum syara’. Dengan menunjuk kepada pendapat
Al-Syafi’i dalam Al-Risalah, ‘Abdul Halim menegaskan bahwa, dalam
kaitannya dengan Al-Quran, ada dua fungsi Al-Sunnah yang tidak
diperselisihkan, yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan
bayan ta’kid dan bayan tafsir. Yang pertama sekadar menguatkan atau
menggarisbawahi kembali apa yang terdapat di dalam Al-Quran, sedangkan
yang kedua memperjelas, merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari
ayat-ayat Al-Quran.
E. PERBANDINGAN HADITS DENGAN AL-QUR’AN
Hadits dalam islam merupakan sumber hukum kedua dan kedudukannya setingkat lebih rendah daripada Al-quran
Al-quran adalah kalamullah yang diwahyukan Allah SWT lewat malaikat
Jibril secara lengkap berupa lafadz dan sanadnya sekaligus, sedangkan
lafadz hadits bukanlah dari Allah melainkan dari redaksi Nabi sendiri.
Dari segi kekuatan dalilnya, Al-quran adalah mutawatir yang qot’i, sedangkan hadits kebanyakannya khabar ahad yang hanya memiliki dalil zhanni. Sekalipun ada hadits yang mencapai martabat mutawattir namun jumlahnya hanya sedikit.
Membaca Al-Qur’an hukumnya adalah ibadah, dan sah membaca
ayat-ayatnya di dalam sholat, sementara tidak demikian halnya dengan
hadits.
Para sahabat mengumpulkan Al-quran dalam mushaf dan menyampaikan
kepada umat dengan keadaan aslinya, satu huruf pun tidak berubah atau
hilang. Dan mushaf itu terus terpelihara dengan sempurna dari masa ke
masa.
Sedangkan hadits tidak demikian keadaannya, karena hadits qouli hanya sedikit yang mutawatir.
Kebanyakan hadits yang mutawatir mengenai amal praktek sehari-hari
seperti bilangan rakaat shalat dan tata caranya. Al-quran merupakan
hukum dasar yang isinya pada umumnya bersifat mujmal dan mutlak.
Sedangkan hadits sebagai ketentuan-ketentuan pelaksanaan (praktisnya).
Hadits juga ikut menciptakan suatu hukum baru yang belum terdapat dalam al-quran seperti dalam hadits yang artinya :
Hadits dari Abi Hurairoh R.A dia berkata, Rasulullah SAW
bersabda “Tidaklah halal mengumpulkan antara seorang perempuan dengan
bibinya (saudara bapa yang perempuan) dan tidak pula antara seorang
perempuan dengan bibinya (saudara ibu yang perempuan). (H.R. Bukhari dan
Muslim).